Kontraktor listrik merupakan jasa pelayanan yang hanya memasang tenaga kelistrikan bangunan di masyarakat. Setiap bangunan tentu membutuhkan jasa mereka agar bangunannya bisa dialiri listrik sehingga semua peralatan bangunan bisa berfungsi dengan baik. Tidak heran kalau bisnis kontraktor yang satu ini keuntungannya besar dan banyak yang tertarik membuka bisnisnya.
Cara Mendirikan Perusahaan Kontraktor Listrik
Tapi, kamu yang mau membukanya jangan asal menjalankannya saja. Ada beberapa prosedur yang harus kamu jalankan agar bisa menjadi perusahaan kontraktor pemasangan listrik yang resmi. Berikut cara-caranya.
1. Tentukan nama
Kamu harus menentukan nama perusahaan kontraktornya dulu. Usahakan memakai nama yang belum pernah dipakai oleh kontraktor mana pun.
2. Tentukan nama pemilik
Saat menentukan nama jasanya, jangan lupa pikirkan nama pemilik yang menjadi penanggung jawabnya.
3. Butuh modal
Setiap bisnis pasti membutuhkan modal, begitu juga dengan pendirian kontraktor listrik. Modal harus dinyatakan dengan menggunakan surat resmi sehingga kepemilikan modalnya jelas.
4. Tentukan alamat yang jelas
Salah satu kepercayaan masyarakat untuk memilih kontraktor listrik yang terpercaya adalah alamatnya yang jelas. Kamu harus menggunakan alamat kantor yang jelas agar konsumen bisa mencari kantormu dengan gampang.
5. Gunakan akta notaris
Kamu yang sudah siap dengan semua keperluannya wajib memakai notaris agar dikeluarkan akta pendirian perusahaannya. Gunakan notaris yang terpercaya agar prosesnya cepat selesai tanpa kendala.
6. Daftarkan ke Pemda setempat
Sebelum dilanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi, kamu harus mendaftarkan perusahaanmu ke Pemda setempat. Nanti kamu akan mendapatkan surat-surat SITU, SIUP, TDP, dan sebagainya.
7. Merubah status perdagangan umum ke usaha umum
Kamu yang mau meningkatkan status perusahaannya dari perdagangan umum, seperti distributor atau supplier ke usaha umum, seperti bidang teknis, harus mengikuti syarat yang berlaku. Syarat-syarat itu adalah tenaga ahlinya sudah ada yang berijazah minimal D3, punya pengalaman dengan tenaga listrik selama 2 tahun, punya sertifikat Amu atau Ahli Muda.
8. Didaftarkan ke Asosiasi Kontraktor Listrik
Nantinya perusahaan kamu akan didaftarkan ke ASK resmi seperti AKLI atau AKLINDO.
9. Mendapatkan SP-PJT
Kalau sudah terdaftar di AKLI atau AKLINDO, nanti kamu mendapatkan SP-PJT atau Surat Penetapan Penanggung Jawab Teknik.
10. Didaftarkan ke Asosiasi Korporasi LPJK
Kalau sudah dikeluarkan SP-PJT, terakhir kamu akan terdaftar di Asosiasi Korporasi LPJK atau Lembaga Penanggung Jawab Jasa Konstruksi.
Kamu wajib tahu cara-caranya di atas agar bisnis kontraktor listrik kamu berjalan lancar. Konsumen akan melihat usaha kamu bisa dipercaya kalau dalam bentuk badan usaha. Jadi, penuhi cara-cara di atas agar menjadi badan usaha kelistrikan yang resmi.